Kategori : ARTIKEL

Beritahu Teman Anda





Beritahu Teman Anda | Print This Post

84 Kepala SD di Garut Terancam Tak Boleh Menandatangani STTB

bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark

Kadisdik Garut : H. Komar Mariyuana, M. M.Pd

84 Kepala SD di Garut Terancam Tak Boleh Menandatangani STTB

Garut, Liputan Kita.Com

Dari 1.586 SD yang ada di Kab. Garut, sebanyak 84 kepala SD-nya terancam tak akan bisa menandatangani Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Pasalnya, ke 84 kepala SD tersebut secara resmi belum dilantik dan memiliki legalitas berupa SK Bupati untuk menjadi kepala SD depenitif.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Garut, H. Komar Mariyuna, M.Pd, saat ditemui Liputan Kita.Com disela kesibukannya mengikuti kunjungan Bupati di Kec. Leuwigoong Baru-baru ini, membenarkan atas terancamnya ke 84 kepala SD yang tak akan bisa menandatangani STTB.”Status mereka masih Plt kepala sekolah,” jelas Komar Mariyuna.

Sedangkan yang berhak untuk menandatangani STTB tersebut, menurut Komar Mariyuna, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus oleh kepala SD depinitif.”Yaitu mereka yang telah dilantik dan memegang SK Bupati. Sedangkan Plt kepala SD baru memiliki Surat Perintah (SP) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan,” ujar Komar.

Komar juga mengungkapkan untuk tidak terhambatnya penandatanganan STTB tersebut, Bupati Aceng HM Fikri, telah mengeluarkan surat kepada para camat di Kab. Garut, untuk secepatkan melaksanakan pelantikan pejabat yang berada didaerahnya.”Para camat kini diberi kewenangan untuk secepatnya melantik para kepala SD,” kata Komar Mariyuna.

Para calon kepala SD yang berhak di lantik itu, ungkap Komar, tentu saja mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi calon kepala sekolah yang dilaksanakan ditingkat kabupaten beberapa waktu lalu.”Mereka yang tak menempuh proses serta dinyatakan lulus seleksi, tentu saja tak bisa diangkat jadi kepala sekolah,” tandas Komar Mariyuna.

Saat ditanyakan tentang adanya SP Plt kepala SD yang diterbitkan oleh kepala UPTD Pendidikan kecamatan, Komar Mariyuna, secara diplomatis malah balik bertanya kepada Priangan.”Memangnya ada kepala UPTD yang nekat menerbitkan SP. Pokoknya, mereka yang dilantik nanti harus yang telah menempuh proses yang ditentukan oleh Disdik,” katanya.R. Taufiq Akbar****

Dibaca oleh : 81 pengunjung

Beritahu Teman Anda





Beritahu Teman Anda | Print This Post
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5 out of 5)
Loading ... Loading ...

Liputan Terkait :
 PPS Garut di Paksa Pulang
 MTQ Tingkat Kabupaten DigelarPenderita Thalassaemia di Kabupaten Garut Mencapai 105 Orang
 PNS Mangkir, Akan Ditindak Tegas
 Biar Migrain (Sakit Kepala Sebelah) Hilang
 Berita


Leave a Reply

CAPTCHA image