Hingga kini Pemerintah Aceh, terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda), dalam sektor pembangunan.
“Setiap Kabupaten/Kota diwajibkan memberikan laporan, dalam melaksanakan kegiatan pembangunan,”kata Kepala Biro Tata Pemerintah Sekda Aceh, M.Ali Alfata, Selasa (26/5).
Menurutnya, laporan itu yakni tentang penyelenggaraan daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, khususnya terhadap sosialisasi meningkatkan kemampuan aparatur pemerintahan dalam mengisi suplemen penyelenggaraannya.
“Berdasarkan laporan yang diberikan itu, maka dapat dilihat sejauh mana tingkat perkembangan serta kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,”ujar dia.
Ia menyebutkan, dalam melaksanakan pembangunan ditemui adanya kendala-kendala hendaknya saling berkoordinasi, guna mencari solusi.Bidang pendidikan, misalnya, harus terlebih dahulu melihat kemajuan atau hambatan yang dihadapi.
“Mereka harus menyempurnakan kembali, setiap hambatan yang dialami masing-masing kabupaten/kota.Sehingga, persoalan tersebut dapat terselesaikan dengan baik,”ungkapnya
Dibaca oleh : 70 pengunjungBeritahu Teman Anda | Print This Post















































